Sistem religi,
Di
korea utara sebelum perang korea pada tahun 1950 tercatat jumlah pemeluk agama
budha mencapai 10.000.000 pemeluk dan untuk nasrani sebanyak 10.000 pemeluk,
namun setelah perang korea dan pemerintahan korea utara yang ber ideologi
komunis menjadi penguasa pemerintah mewajibkan untuk semua agama berada di
bawah organisasi partai pekerja korea, untuk sekarang pemeluk agama budha di
korea sekitar 1.000.000 orang, dan pemeluk nasrani hanya berkisar ribuan orang.
Untuk agama lain seperti Islam di korea utara, para pemeluknya hanya berasal
dari para staff kedutaan maupun para pekerja organisasi internasional. Rata rata
penduduk di Korea utara adalah atheis jadi pemeluk agama agama seperti nasrani
maupun islam adalah para staff maupun pekerja organisasi dari luar negri.
Semuanya bersatu di bawah federasi agama korea.
Sistem organisasi masyarakat
Sistem
organisasi masyarakat di Korea utara bisa dibilang yang terlengkap serta
teratur di dunia, sistem organisasi masyarakat mereka sangat teratur dan detai
hingga tingkat terendah. Setiap pekerja pasti merupakan anggota serikat tempat
mereka bekerja dan semuanya berada di bawah kendali negara melalui partai
pekerja korea, tentara rakyat korea, persatuan pelajar korea. Tiap tiap
masyarakat merupakan anggota partai yang berarti harus menurut perintah dari
partai atau negara, setiap blok perumahan maupun apartemen memiliki organiasi
sendiri (seperti RT/RW) yang berguna mengatur keluhan masyarakat, maupun
pengecekan ransum anggotanya. Pemerintahan korea utara menggunakan sistem
presidensial dengan kepala negara Kim Yong Nam, namun secara de jure kepala
pemerintahan korea utara adalah Kim Jong Un yang merupakan putra dari Kim Jong
Il dan cucu dari Kim Il sung yang merupakan sekertaris jendral partai pekerja
korea, pemimpin tertinggi dewan rakyat korea, jendral pertama tentara rakyat
korea. Sistem pemerintahan mereka masih berbau komunis walaupun tahun 1999
secara resmi korea utara mengganti ideologi mereka dari komunis menjadi
ultranasionalis berlandaskan sosialis.
Setiap
anggota masyarakat korea utara sudah di atur dalam undang undang bahwa mereka
bebas berserikat dan berorganisasi, namun organisasi maupun serikat yang bisa
mereka ikuti hanya yang di bawah naungan pemerintah korea utara, namun jenis
organisasi masyarakat di korea utara sangat lengkap, semua pekerjaan pasti
memiliki serikat mereka sendiri.